Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 19 Mar 2025 23:42 WIB ·

GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat


					GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Perbesar

 Marhaen.id –Ternate : Demonstrasi besar-besaran digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di depan Polda Maluku Utara pada Selasa (25/2/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian Kepala Unit PLN Saketa, yang diduga bertanggung jawab atas kematian seorang warga di Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik, dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kantor PLN, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut kejelasan kasus kematian tersebut, tetapi juga mengkritisi sejumlah proyek PLN di wilayah Maluku Utara yang dinilai bermasalah.

Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Proyek PLN

Selain menuntut keadilan bagi korban di Gane Barat, GPM Maluku Utara juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta pihak PLN untuk menelusuri proyek pemasangan aliran jaringan listrik milik PT PLN (Persero) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang dikerjakan oleh PT Anggiv Dua Putri ini diduga belum selesai, tetapi telah dicairkan 100% anggarannya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa proses lelang proyek tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  DPP PA GMNI Serukan Keadilan dan Musyawarah Nasional: "Dengar Suara Rakyat, Jaga Persatuan"

Tak hanya itu, proyek pemasangan tiang listrik di Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya di Desa Kupa-Kupa, Tobelo Selatan, juga menjadi sorotan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Naruto Indococonut Organic (NICO) dan disebut-sebut melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 terkait penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam aturan tersebut, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak proyek.

“Pekerjaan ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak adanya ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan yang terkena dampak proyek pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi,” ujar Sartono Halik.

Baca Juga :  Pancasila: Antara Retorika dan Realita

Desak Evaluasi dan Pemanggilan Pejabat PLN

GPM Maluku Utara juga menyoroti seringnya pemadaman listrik di Pulau Makian, yang hingga kini masih terus terjadi tanpa kejelasan dari pihak PLN. Oleh karena itu, mereka mendesak berbagai pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

Beberapa tuntutan utama GPM Maluku Utara dalam demonstrasi ini meliputi:

  1. Penyidikan oleh KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara – Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anggiv Dua Putri dan kontraktor PT Naruto Indococonut Organic (NICO) terkait dugaan penyimpangan proyek PLN.
  2. Evaluasi oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo – Meminta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek PLN di Maluku Utara, termasuk PT Naruto Indococonut Organic (NICO) dan PT Anggiv Dua Putri.
  3. Pemeriksaan terhadap petinggi PLN UP3 Ternate – Meminta evaluasi dan penyelidikan terhadap jajaran petinggi PLN yang bertanggung jawab atas proyek-proyek di Maluku Utara.
  4. Pemanggilan Kepala Unit PLN Saketa – Menuntut pertanggungjawaban atas kematian seorang warga di Gane Barat yang diduga akibat kelalaian PLN.
Baca Juga :  Bulan Bung Karno, Momentum Kembali ke Jalan Ideologi

Menunggu Tanggapan Resmi dari PLN dan Kejaksaan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh GPM Maluku Utara. Para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PLN dan pihak terkait dalam pengelolaan proyek kelistrikan di Maluku Utara. Dengan adanya desakan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur listrik dapat lebih terjaga demi kepentingan rakyat.

 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Avatar photo badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar PPAB, GMNI Morowali: Kami telah Lahirkan 13 Pejuang Marhaenis yang Siap Mengapdi untuk Rakyat

30 September 2025 - 14:47 WIB

Terpilih dalam Konfercab, Efrem Elman Siarif Ndruru dan Noval Fahrizal Gunawan Resmi Nahkodai DPC GMNI Jaktim Periode 2025-2027

28 September 2025 - 15:04 WIB

Bumikan Marhaenisme di Tanah Sintuwu Maroso, GMNI Poso Gelar PPAB ke 2

20 September 2025 - 13:29 WIB

Reformasi Polri Dimulai dengan Mencopot Sigit sebagai Kapolri

19 September 2025 - 00:04 WIB

Kaderisasi adalah Kekuatan Persatuan dalam Tubuh GMNI

16 September 2025 - 22:53 WIB

Lantik DPD PA GMNI Sulteng dan Sulbar, Prof Arief Hidayat Ajak Kader Teladani Pendiri Bangsa untuk Jaga Indonesia

14 September 2025 - 21:57 WIB