JAKARTA – MARHAEN.ID : Didampingi Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai sekretaris secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selasa (15/7/2025).
Menurut Tim Kuasa Hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis, serta menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.
Urgensi banding itu didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.
“Kami menilai Pengadilan Negeri telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat PN,” ujar Ersandy.
Disisi lain, Tim Hukum DPP GMNI lainnya, Rifqi Nuril Huda dalam konferensi persnya, menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.
Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.
“Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.
Ajakan persatuan itu, menurut Rifqi, dipandang perlu sebagai jalan terbaik untuk bersama lagi dimedan perjuangan dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh.
“Ajakan persatuan ini adalan jalan terbaik agar kita dapat kembali berjuang bersama dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh,” pungkas Rifqi.
Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.
Seluruh kader GMNI juga diimbau untuk tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, isu persatuan organisasi yang digauangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan. (*)