Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 25 Jul 2025 00:51 WIB ·

Babay Farid Ditetapkan Jadi Tersangka, Petisi Brawijaya Jakarta: Ini Moment Tepat Pramono Anung Bersih – Bersih Bank DKI


					Bank DKI Jakarta/MARHAEN.ID. Perbesar

Bank DKI Jakarta/MARHAEN.ID.

JAKARTA – MARHAEN.ID : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menanggapi penetapan Agung Babay Farid Wajdi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung.

DPD Jakarta Petisi Brawijaya Nasional melalui Ketuanya Sigit Budi Cahyono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dijadikan momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk bersih – bersih di bank miliknya.

Baca Juga :  Potensi Krisis Ekonomi, GMNI Ingatkan Prabowo Soal Pesan Bung Karno

“Kami memberikan saran agar Gubernur Pramono Anung intensif bersih – bersih di Bank DKI yang sumber modalnya berasal dari pungutan pajak warga Jakarta,” ujar Sigit Budi dalam keterang persnya melalui via WhatsApp, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Kaderisasi adalah Kekuatan Persatuan dalam Tubuh GMNI

Ketua DPD Jakarta Petisi Brawijaya Nasional itu juga berharap bahwa agar Pemprov DKI Jakarta dapat menjadikan Bank DKI menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang ada di Jakarta.

“Pada saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik – baik, harapan DPD Jakarta PBN, Bank DKI bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Jakarta”, ujar Sigit Budi.

Baca Juga :  DPP GMNI Terbitkan 'Seruan Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang' di Tengah Situasi Nasional Saat Ini

Diketahui, kasus Babay Farid Wajdi terjadi saat menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022.

Penetapan tersangkanya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Gelar PPAB, GMNI Morowali: Kami telah Lahirkan 13 Pejuang Marhaenis yang Siap Mengapdi untuk Rakyat

30 September 2025 - 14:47 WIB

Terpilih dalam Konfercab, Efrem Elman Siarif Ndruru dan Noval Fahrizal Gunawan Resmi Nahkodai DPC GMNI Jaktim Periode 2025-2027

28 September 2025 - 15:04 WIB

Bumikan Marhaenisme di Tanah Sintuwu Maroso, GMNI Poso Gelar PPAB ke 2

20 September 2025 - 13:29 WIB

Reformasi Polri Dimulai dengan Mencopot Sigit sebagai Kapolri

19 September 2025 - 00:04 WIB

Kaderisasi adalah Kekuatan Persatuan dalam Tubuh GMNI

16 September 2025 - 22:53 WIB

Lantik DPD PA GMNI Sulteng dan Sulbar, Prof Arief Hidayat Ajak Kader Teladani Pendiri Bangsa untuk Jaga Indonesia

14 September 2025 - 21:57 WIB