MARHAEN.ID : Pada 24 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik 31 Duta Besar Republik Indonesia di Istana Negara. Salah satu yang dilantik adalah Arief Hidayat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia. Namun, pelantikan ini sempat menimbulkan kebingungan karena adanya kesamaan nama dengan Prof. Dr. Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Artikel ini akan membahas perbedaan latar belakang pendidikan dan karier kedua tokoh tersebut.
1. Arief Hidayat, Diplomat Karier
Pendidikan:
- Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), spesialisasi Hubungan Internasional.
Karier:
- Memiliki pengalaman panjang sebagai pejabat karier di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
- Pernah menduduki berbagai posisi penting dalam diplomasi Indonesia, termasuk tugas di beberapa perwakilan RI di luar negeri.
- Pada 24 Maret 2025, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Duta Besar RI untuk Zimbabwe dan Zambia.
- Fokus pada penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara di Afrika.
- Berkontribusi dalam diplomasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di negara-negara akreditasi.
- Memperkuat peran Indonesia dalam berbagai forum kerja sama Afrika-Asia.
2. Prof. Dr. Arief Hidayat, Hakim MK
Pendidikan:
- Lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP).
- Memperoleh gelar doktor di bidang hukum tata negara.
Karier:
- Akademisi dan Guru Besar di Universitas Diponegoro.
- Menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 2013.
- Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.
- Berperan dalam berbagai putusan penting yang berpengaruh terhadap hukum dan tata negara di Indonesia.
- Masih menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
- Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), sebuah organisasi yang berperan dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme di kalangan alumni GMNI.
- Terlibat dalam berbagai seminar dan diskusi mengenai perkembangan hukum tata negara dan demokrasi di Indonesia.
- Menjadi pengamat hukum yang sering memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan pemerintah dan perkembangan politik nasional.
Kesalahpahaman Identitas dalam Pelantikan Duta Besar
Pelantikan Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Zimbabwe dan Zambia sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Banyak yang mengira bahwa yang dilantik adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, Hakim MK. Kesamaan nama ini menyebabkan beberapa media dan masyarakat awalnya salah mengidentifikasi sosok yang diangkat sebagai Duta Besar.
Namun, klarifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Arief Hidayat yang dilantik adalah diplomat karier dengan pengalaman panjang di bidang hubungan internasional. Sementara itu, Prof. Dr. Arief Hidayat tetap aktif di dunia akademik dan organisasi, khususnya dalam perannya sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI.
Peran Strategis dalam Diplomasi dan Hukum
Meskipun memiliki jalur karier yang berbeda, keduanya memiliki peran strategis dalam bidang masing-masing. Arief Hidayat, sebagai diplomat, berperan dalam memperkuat hubungan internasional Indonesia, sementara Prof. Dr. Arief Hidayat berkontribusi dalam pengembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Peran strategis mereka dapat dibandingkan sebagai berikut:
-
Arief Hidayat (Diplomat Karier):
- Mengembangkan hubungan bilateral dan multilateral antara Indonesia dan negara-negara lain.
- Meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi dengan Zimbabwe dan Zambia.
- Memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama Afrika-Asia.
- Mengembangkan program diplomasi kebudayaan dan pendidikan.
-
Prof. Dr. Arief Hidayat (Hakim MK):
- Berperan dalam menjaga konstitusi dan menegakkan hukum di Indonesia.
- Aktif dalam memberikan kritik dan analisis terhadap kebijakan hukum pemerintah.
- Memimpin PA GMNI dalam upaya memperkuat ideologi nasionalisme dan kepemimpinan berbasis nilai-nilai kebangsaan.
- Terlibat dalam diskusi akademik dan penelitian hukum tata negara.
Kesimpulan
Meskipun memiliki nama yang sama, Arief Hidayat yang baru saja dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Zimbabwe dan Zambia adalah seorang diplomat karier yang berpengalaman di Kementerian Luar Negeri, sementara Prof. Dr. Arief Hidayat adalah akademisi, Hakim MK, dan Ketua Umum DPP PA GMNI. Kesalahpahaman yang muncul di berbagai pemberitaan perlu diklarifikasi agar publik dapat memahami perbedaan antara kedua tokoh ini dengan lebih jelas.
Dengan demikian, penunjukan Duta Besar ini tetap berada dalam konteks diplomasi yang sesuai dengan kompetensi dan pengalaman pejabat yang bersangkutan. Sementara itu, Prof. Dr. Arief Hidayat tetap berkiprah di bidang hukum dan organisasi, memberikan kontribusi besar bagi pengembangan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.