Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 25 Jul 2025 01:39 WIB ·

Ahmad Yandi Khadafi: Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan, Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto!


					Foto: Ahmad Yandi Khadafi Tokoh Nasionalis Marhaenis dari PA GMNI/MARHAENIST. Perbesar

Foto: Ahmad Yandi Khadafi Tokoh Nasionalis Marhaenis dari PA GMNI/MARHAENIST.

TANGGERANG – MARHAEN.ID : Proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kini memasuki babak akhir. Setelah sidang duplik yang digelar Jumat pekan lalu, publik kini menanti putusan majelis hakim pada Jumat mendatang. Di tengah tekanan opini publik dan aroma politisasi yang kian kentara, satu hal harus menjadi pegangan: hakim adalah pelayan keadilan, bukan pelaksana kehendak penguasa.

Ahmad Yandi Khadafi, tokoh nasionalis marhaenis dari Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI), menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto telah menunjukkan pola klasik kriminalisasi terhadap tokoh ideologis yang konsisten menjaga garis nasionalisme kerakyatan.

Baca Juga :  DPK GMNI FAPERTASAINSTEK UNARS Situbondo Kritisi Penulisan Ulang Sejarah: 'Siapa yang Mengontrol Narasi, Mengontrol Ingatan Kolektif?'

“Bung Hasto bukan sekadar tokoh. Ia adalah simbol ideologis perlawanan terhadap kekuasaan yang menyeleweng dari cita-cita Proklamasi. Ketika kekuasaan panik, maka hukum dijadikan alat. Tapi hakim harus menolak itu. Hakim harus tegak lurus pada keadilan,” tegas Yandi, Rabu (23/7/2025).

Ia menyebut bahwa duplik Hasto yang dibacakan Jumat lalu telah memperlihatkan argumen hukum yang kokoh, rasional, dan jauh dari nuansa manipulatif. Justru yang terlihat, menurut Yandi, adalah kegamangan para penuduh yang tak mampu menunjukkan bukti materiil yang relevan.

“Bung Hasto menunjukkan bahwa ia bukan hanya membela dirinya. Ia sedang membela martabat hukum. Hakim harus melihat ini sebagai pertarungan antara keadilan dan kepentingan, bukan antara individu dan negara,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap GMNI Se-Balikpapan Desak Kongres Persatuan

Sebelumnya, dalam pernyataannya usai sidang duplik Jumat lalu, Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak sedang memohon, melainkan menuntut agar hukum ditegakkan tanpa kompromi terhadap tekanan politik.

“Saya hadir di ruang sidang ini bukan untuk sekadar menyelamatkan diri, tapi untuk menjaga agar hukum tetap menjadi milik rakyat. Kita menolak hukum yang bisa dibeli. Kita menolak pengadilan yang tunduk pada tekanan. Jumat depan adalah ujian: apakah hukum kita masih berdaulat,” ujar Hasto penuh keyakinan.

Baca Juga :  Mari Mengenal PA GMNI sebagai Organisasinya Para Alumni GMNI!

Untuk itu, Ahmad Yandi Khadafi menegaskan bahwa PDI Perjuangan dan seluruh kekuatan nasionalis memandang sidang putusan mendatang sebagai momen penentu — apakah hukum di Indonesia masih memiliki nyali untuk berdiri diatas kebenaran, atau telah dikooptasi sepenuhnya oleh kekuasaan.

“Kalau hakim gagal berpihak pada keadilan, maka rakyat yang akan mengambil alih sejarah. Karena dalam sejarah bangsa ini, selalu ada satu kekuatan yang tak bisa dibungkam: kekuatan rakyat yang marah. Dan ingat, kekuatan itu tidak pernah kalah,” tutupnya dengan penuh penegasan. (*)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

GMNI Terbelah-Belah, Tanggungjawab!!!

30 Juli 2025 - 19:54 WIB

Babay Farid Ditetapkan Jadi Tersangka, Petisi Brawijaya Jakarta: Ini Moment Tepat Pramono Anung Bersih – Bersih Bank DKI

25 Juli 2025 - 00:51 WIB

Hadapi Perubahan Iklim di Desa, Akar Desa Indonesia Teken MoU dengan Kemendes PDT

23 Juli 2025 - 15:55 WIB

PA GMNI Teken MoU dengan PERADI Utama: 3.000 Kader Berpeluang Ikuti Beasiswa Pendidikan Profesi Advokat (PKPA)

20 Juli 2025 - 12:29 WIB

Revitalisasi Nilai Perjuangan Bung Karno dalam Membentuk Kader yang Berwatak Marhaenisme, DPC GMNI Kendari Gelar KTD

15 Juli 2025 - 20:03 WIB

Ajukan Upaya Hukum Banding atas Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

15 Juli 2025 - 17:14 WIB