Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 15 Jul 2025 17:14 WIB ·

Ajukan Upaya Hukum Banding atas Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi


					Tim Kuasa Hukum DPP GMNI dan Beberapa Pengurus DPP GMNI usai melayangkan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (Ist)/MARHAEN.ID. Perbesar

Tim Kuasa Hukum DPP GMNI dan Beberapa Pengurus DPP GMNI usai melayangkan Upaya Hukum Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (Ist)/MARHAEN.ID.

JAKARTA – MARHAEN.ID : Didampingi Tim Kuasa Hukum PSHN & Partners, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di bawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai Ketua dan M Ageng Dendy Setiawan sebagai sekretaris secara resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selasa (15/7/2025).

Menurut Tim Kuasa Hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, langkah konstitusional ini ditempuh sebagai wujud perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan menguji kembali putusan yang dinilai mengandung kelemahan yuridis, serta menjadi representasi kehendak mayoritas cabang yang menginginkan penyelesaian sengketa melalui jalur yang bermartabat dan berkeadilan.

Urgensi banding itu didasari oleh adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, terutama terkait kewenangan absolut pengadilan.

Baca Juga :  Soroti Distribusi BBM Subsidi, GMNI Binjai Dorong Pengawasan Lebih Ketat

“Kami menilai Pengadilan Negeri telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat PN,” ujar Ersandy.

Disisi lain, Tim Hukum DPP GMNI lainnya, Rifqi Nuril Huda dalam konferensi persnya, menyayangkan adanya gugatan dari sesama kader GMNI yang justru mencederai semangat persatuan.

Untuk itu, pihaknya menawarkan perspektif baru bahwa persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi.

Baca Juga :  Pancasila: Antara Retorika dan Realita

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk kembali ke meja perundingan.

“Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” tegas Rifqi.

Ajakan persatuan itu, menurut Rifqi, dipandang perlu sebagai jalan terbaik untuk bersama lagi dimedan perjuangan dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh.

“Ajakan persatuan ini adalan jalan terbaik agar kita dapat kembali berjuang bersama dan menyalakan kembali api perjuangan menuju persatuan yang utuh,” pungkas Rifqi.

Baca Juga :  Selamat Jalan Bung Nusyirwan Soejono

Dengan didaftarkannya banding ini, DPP GMNI berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi dapat berjalan objektif, sekaligus membuka ruang untuk rekonsiliasi internal.

Seluruh kader GMNI juga diimbau untuk tetap tenang dan solid, seraya menanti proses hukum yang diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan GMNI sebagai organisasi yang satu dan solid.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, isu persatuan organisasi yang digauangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan. (*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Revitalisasi Nilai Perjuangan Bung Karno dalam Membentuk Kader yang Berwatak Marhaenisme, DPC GMNI Kendari Gelar KTD

15 Juli 2025 - 20:03 WIB

Impian Reformasi Polri dalam Hiruk Pikuk Hut Bhayangkara

3 Juli 2025 - 16:12 WIB

SPMB 2025 di Banten: Ketika Pendidikan Jadi Kantor Pos Wakil Rakyat

29 Juni 2025 - 20:58 WIB

Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’

28 Juni 2025 - 23:54 WIB

Bulan Bung Karno: Ini Bukan tentang Persatuan, Tapi tentang Siapa yang Punya Kepentingan!

25 Juni 2025 - 23:27 WIB

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Touna Gelar Donor Darah dalam Rangka Bulan Bung Karno

25 Juni 2025 - 14:11 WIB