Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 25 Jul 2025 00:51 WIB ·

Babay Farid Ditetapkan Jadi Tersangka, Petisi Brawijaya Jakarta: Ini Moment Tepat Pramono Anung Bersih – Bersih Bank DKI


					Bank DKI Jakarta/MARHAEN.ID. Perbesar

Bank DKI Jakarta/MARHAEN.ID.

JAKARTA – MARHAEN.ID : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menanggapi penetapan Agung Babay Farid Wajdi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung.

DPD Jakarta Petisi Brawijaya Nasional melalui Ketuanya Sigit Budi Cahyono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dijadikan momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk bersih – bersih di bank miliknya.

Baca Juga :  Potensi Krisis Ekonomi, GMNI Ingatkan Prabowo Soal Pesan Bung Karno

“Kami memberikan saran agar Gubernur Pramono Anung intensif bersih – bersih di Bank DKI yang sumber modalnya berasal dari pungutan pajak warga Jakarta,” ujar Sigit Budi dalam keterang persnya melalui via WhatsApp, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Anggap Khianati Cita-Cita Reformasi, GMNI di Sultra Tolak RUU TNI

Ketua DPD Jakarta Petisi Brawijaya Nasional itu juga berharap bahwa agar Pemprov DKI Jakarta dapat menjadikan Bank DKI menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang ada di Jakarta.

“Pada saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik – baik, harapan DPD Jakarta PBN, Bank DKI bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi di Jakarta”, ujar Sigit Budi.

Baca Juga :  GMNI Touna Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Sekdes Kepada Anak di Bawah Umur hingga Nekat Melakukan Aksi Bundir

Diketahui, kasus Babay Farid Wajdi terjadi saat menjabat Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022.

Penetapan tersangkanya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

GMNI Terbelah-Belah, Tanggungjawab!!!

30 Juli 2025 - 19:54 WIB

Ahmad Yandi Khadafi: Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan, Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto!

25 Juli 2025 - 01:39 WIB

Hadapi Perubahan Iklim di Desa, Akar Desa Indonesia Teken MoU dengan Kemendes PDT

23 Juli 2025 - 15:55 WIB

PA GMNI Teken MoU dengan PERADI Utama: 3.000 Kader Berpeluang Ikuti Beasiswa Pendidikan Profesi Advokat (PKPA)

20 Juli 2025 - 12:29 WIB

Revitalisasi Nilai Perjuangan Bung Karno dalam Membentuk Kader yang Berwatak Marhaenisme, DPC GMNI Kendari Gelar KTD

15 Juli 2025 - 20:03 WIB

Ajukan Upaya Hukum Banding atas Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

15 Juli 2025 - 17:14 WIB