Marhaen.id –Ternate : Demonstrasi besar-besaran digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di depan Polda Maluku Utara pada Selasa (25/2/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk segera mengusut tuntas dugaan kelalaian Kepala Unit PLN Saketa, yang diduga bertanggung jawab atas kematian seorang warga di Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik, dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kantor PLN, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut kejelasan kasus kematian tersebut, tetapi juga mengkritisi sejumlah proyek PLN di wilayah Maluku Utara yang dinilai bermasalah.
Soroti Dugaan Penyimpangan dalam Proyek PLN
Selain menuntut keadilan bagi korban di Gane Barat, GPM Maluku Utara juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta pihak PLN untuk menelusuri proyek pemasangan aliran jaringan listrik milik PT PLN (Persero) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula. Proyek yang dikerjakan oleh PT Anggiv Dua Putri ini diduga belum selesai, tetapi telah dicairkan 100% anggarannya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa proses lelang proyek tersebut tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tak hanya itu, proyek pemasangan tiang listrik di Kabupaten Halmahera Utara, tepatnya di Desa Kupa-Kupa, Tobelo Selatan, juga menjadi sorotan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Naruto Indococonut Organic (NICO) dan disebut-sebut melanggar ketentuan pasal 27 ayat 1 terkait penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam aturan tersebut, pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas lahan, bangunan, atau tanaman yang terdampak proyek.
“Pekerjaan ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak adanya ganti rugi yang layak bagi pemilik lahan yang terkena dampak proyek pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi,” ujar Sartono Halik.
Desak Evaluasi dan Pemanggilan Pejabat PLN
GPM Maluku Utara juga menyoroti seringnya pemadaman listrik di Pulau Makian, yang hingga kini masih terus terjadi tanpa kejelasan dari pihak PLN. Oleh karena itu, mereka mendesak berbagai pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Beberapa tuntutan utama GPM Maluku Utara dalam demonstrasi ini meliputi:
- Penyidikan oleh KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara – Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anggiv Dua Putri dan kontraktor PT Naruto Indococonut Organic (NICO) terkait dugaan penyimpangan proyek PLN.
- Evaluasi oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo – Meminta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek PLN di Maluku Utara, termasuk PT Naruto Indococonut Organic (NICO) dan PT Anggiv Dua Putri.
- Pemeriksaan terhadap petinggi PLN UP3 Ternate – Meminta evaluasi dan penyelidikan terhadap jajaran petinggi PLN yang bertanggung jawab atas proyek-proyek di Maluku Utara.
- Pemanggilan Kepala Unit PLN Saketa – Menuntut pertanggungjawaban atas kematian seorang warga di Gane Barat yang diduga akibat kelalaian PLN.
Menunggu Tanggapan Resmi dari PLN dan Kejaksaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh GPM Maluku Utara. Para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja PLN dan pihak terkait dalam pengelolaan proyek kelistrikan di Maluku Utara. Dengan adanya desakan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek infrastruktur listrik dapat lebih terjaga demi kepentingan rakyat.