Menu

Mode Gelap
Soft Launching Marhaen TV, Sabtu 26 Maret 2022 Mas Tok – Guntur Soekarno : Demokrasi Indonesia itu Demokrasi 50 plus 1 | Bincang Bareng Tokoh 001 GPM Maluku Utara Desak Pertanggungjawaban PLN atas Dugaan Kelalaian di Gane Barat Marhaenisme Bung Karno: Masih Relevan di Zaman Sekarang? Buku Darmo Gandul: Refleksi Kepemimpinan dan Budaya Jawa dalam Sejarah dan Kearifan Lokal

Berita · 23 Jul 2025 15:55 WIB ·

Hadapi Perubahan Iklim di Desa, Akar Desa Indonesia Teken MoU dengan Kemendes PDT


					Penandatanganan MoU antara Kemendes PDTT dengan Akar Desa Indonesia tentang Sinergisitas Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Desa dan Daerah Tertinggal/MARHAEN.ID.

Perbesar

Penandatanganan MoU antara Kemendes PDTT dengan Akar Desa Indonesia tentang Sinergisitas Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Desa dan Daerah Tertinggal/MARHAEN.ID.

JAKARTA – MARHAEN.ID : Komitmen bersama dalam menghadirkan desa sebagai pusat perubahan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Akar Desa Indonesia, sebuah gerakan nasional pemuda desa yang progresif dan berakar kuat pada nilai gotong royong.

MoU yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dan Rifqi Nuril Huda, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, memuat kesepakatan strategis tentang “Sinergisitas Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Desa dan Daerah Tertinggal”, Rabu (23/7/2025).

Penandatanganan ini merupakan tonggak kolaborasi antara negara dan pemuda desa dalam menghadapi tantangan besar abad ini terkait perubahan iklim. Penandatanganan MoU juga bukan sekadar seremoni, akan tetapi awal dari langkah bersama yang kolaboratif.

Baca Juga :  GMNI Terbelah-Belah, Tanggungjawab!!!

Akar Desa Indonesia meyakini bahwa masyarakat desa bukan hanya terdampak, tapi juga memiliki peran penting sebagai pelaku utama dalam upaya mitigasi dan adaptasi, khususnya dalam konteks transisi energi, ketahanan pangan, dan pelestarian lingkungan hidup.

“MoU ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap inisiatif rakyat. Bahwa perubahan iklim tidak bisa ditangani hanya dari ruang-ruang elit dan pusat kota. Ia harus dihadapi dari desa, bersama rakyat, dengan semangat kolektif dan pengetahuan lokal,” ujar Rifqi Nuril Huda, Ketua Umum Akar Desa Indonesia.

Baca Juga :  Dipimpin Yusron, DPD Gerakan Rakyat Jakarta Utara Periode 2025–2030 Resmi Terbentuk

Lanjut, Rifqi menegaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi dukungan konkret terhadap visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi dan swasembada pangan yang berkelanjutan dan berbasis kedaulatan rakyat.

“Transisi energi dan ketahanan pangan nasional tidak bisa dilepaskan dari upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di desa. Karena itulah sinergi ini menjadi penting: kita sedang membangun kekuatan dari bawah, dari akar, agar Indonesia benar-benar tangguh menghadapi krisis global,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Sulawesi untuk DPP: 'Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI'

Akar Desa Indonesia mengajak seluruh pemuda, aparatur desa, BUMDes, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha untuk bergotong royong mendorong lahirnya Peraturan Desa tentang Transisi Energi dan Keadilan Iklim.

“Mari kita jadikan desa sebagai pusat gerakan perubahan. Dengan gotong royong, kita wujudkan keadilan iklim dan energi yang berakar dari desa, demi Indonesia yang berdaulat, adil, dan lestari,” tutup Rifqi dengan penuh harapan.

Akar Desa Indonesia berharap Perdes bisa menjadi alat politik rakyat desa untuk terlibat aktif dalam menentukan masa depan energi, pangan, dan lingkungan hidup mereka sendiri.***

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

GMNI Terbelah-Belah, Tanggungjawab!!!

30 Juli 2025 - 19:54 WIB

Ahmad Yandi Khadafi: Hakim Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan, Wujudkan Asas Keadilan, Bebaskan Hasto!

25 Juli 2025 - 01:39 WIB

Babay Farid Ditetapkan Jadi Tersangka, Petisi Brawijaya Jakarta: Ini Moment Tepat Pramono Anung Bersih – Bersih Bank DKI

25 Juli 2025 - 00:51 WIB

PA GMNI Teken MoU dengan PERADI Utama: 3.000 Kader Berpeluang Ikuti Beasiswa Pendidikan Profesi Advokat (PKPA)

20 Juli 2025 - 12:29 WIB

Revitalisasi Nilai Perjuangan Bung Karno dalam Membentuk Kader yang Berwatak Marhaenisme, DPC GMNI Kendari Gelar KTD

15 Juli 2025 - 20:03 WIB

Ajukan Upaya Hukum Banding atas Perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, DPP GMNI Ajak Penggugat Dialog dan Mediasi

15 Juli 2025 - 17:14 WIB