Arief Hidayat
Dalam konsep negara hukum, terdapat empat tuntutan dasar yang harus dipenuhi agar suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum yang ideal. Keempat tuntutan tersebut adalah kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, legitimasi demokratis, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Di Indonesia, konsep negara hukum ini dikenal dengan sebutan Negara Hukum Pancasila, yang berusaha memadukan prinsip kepastian hukum dalam Rechtsstaat dengan prinsip keadilan dalam Rule of Law.
Fondasi Negara Hukum Indonesia
Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, telah mencantumkan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Beberapa di antaranya adalah perlindungan hak asasi manusia (HAM), keberadaan lembaga negara yang demokratis, keteraturan dalam sistem hukum, serta independensi kekuasaan kehakiman. Namun, meskipun prinsip-prinsip ini telah diatur dalam UUD 1945, implementasi nyata di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu permasalahan utama dalam sistem hukum Indonesia adalah ketimpangan kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan. Pasal 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang bersama DPR. Hal ini memberikan Presiden peran ganda sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus memiliki andil dalam kekuasaan legislatif. Akibatnya, mekanisme check and balances yang seharusnya berjalan dengan baik menjadi terganggu, membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Tantangan Implementasi Negara Hukum
Meskipun secara normatif Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, dalam praktiknya masih banyak kelemahan yang dapat menghambat terwujudnya negara hukum yang ideal. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
- Minimnya Keseimbangan Kekuatan Antar Lembaga Negara Struktur politik yang memberikan kekuasaan besar kepada eksekutif sering kali membuat lembaga legislatif dan yudikatif kehilangan peran kontrol yang optimal. Idealnya, mekanisme check and balances harus diperkuat agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga tertentu.
- Ketidakpastian Hukum Prinsip kepastian hukum menghendaki adanya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan secara adil. Namun, sering kali terjadi inkonsistensi dalam penerapan hukum, baik di tingkat regulasi maupun dalam putusan pengadilan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian di masyarakat dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
- Kurangnya Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi Legitimasi demokratis dalam pembentukan hukum menuntut adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Namun, dalam banyak kasus, regulasi dibuat tanpa melalui proses konsultasi publik yang memadai. Akibatnya, banyak peraturan yang tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
- Independensi Kekuasaan Kehakiman yang Masih Rentan Kekuasaan kehakiman di Indonesia seharusnya bersifat independen agar dapat menegakkan keadilan tanpa intervensi dari pihak eksekutif maupun legislatif. Namun, masih ditemukan kasus di mana putusan pengadilan dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Mewujudkan Negara Hukum yang Ideal
Untuk mewujudkan Negara Hukum Pancasila yang benar-benar dapat melindungi hak-hak warga negara dan menciptakan keadilan, diperlukan upaya serius dalam reformasi hukum dan politik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memperkuat Mekanisme Check and Balances Sistem ketatanegaraan harus memberikan ruang yang lebih besar bagi parlemen dan lembaga yudikatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan.
- Meningkatkan Kepastian Hukum Pemerintah harus memastikan bahwa semua regulasi yang dibuat bersifat jelas, tidak bertentangan satu sama lain, serta dapat ditegakkan secara adil. Selain itu, perlu dilakukan penyederhanaan peraturan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
- Mendorong Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Agar hukum dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, diperlukan mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif dalam pembentukan peraturan. Keterlibatan masyarakat dapat diwujudkan melalui forum diskusi publik, konsultasi dengan akademisi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk menjaring aspirasi rakyat.
- Menjamin Independensi Kekuasaan Kehakiman Perlu adanya penguatan terhadap institusi peradilan agar dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memperkuat sistem rekrutmen hakim yang transparan dan berbasis kompetensi.
Kesimpulan
Negara Hukum Pancasila adalah cita-cita besar yang harus diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Meskipun berbagai prinsip dasar negara hukum telah diakomodasi dalam UUD 1945, tantangan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ketimpangan kekuasaan, ketidakpastian hukum, kurangnya partisipasi masyarakat, serta independensi peradilan yang masih lemah menjadi beberapa kendala utama dalam mewujudkan negara hukum yang ideal.
Reformasi hukum dan politik menjadi kebutuhan mendesak agar Indonesia tidak hanya sekadar memiliki konsep negara hukum di atas kertas, tetapi juga mampu mewujudkannya dalam praktik nyata. Dengan memperkuat mekanisme check and balances, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong keterlibatan publik, Indonesia dapat semakin dekat dengan cita-cita negara hukum yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyatnya.